DESA LADA MANDALA JAYA, 18 MEI 2026
1. Tujuan Utama Rapat dan Sosialisasi
- Peningkatan Kapasitas: Memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat mengenai regulasi tindak pidana korupsi, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
- Peran Serta Masyarakat: Membuka ruang bagi masyarakat dan tokoh adat untuk aktif mengawasi kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Evaluasi Program: Menyelaraskan Rencana Aksi Daerah (RAD) dengan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK atau Survei Penilaian Integritas (SPI)
3. Materi Pokok yang Disosialisasikan
- 9 Nilai Anti Korupsi: Penanaman nilai Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil dalam kehidupan bermasyarakat dan melayani.
- Identifikasi Titik Rawan Korupsi: Penjelasan mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang rawan terjadi di lingkungan birokrasi, seperti suap, pemerasan, dan penggelapan dana.