Halalbihalal antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat merupakan tradisi rutin yang dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri untuk mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, dan memperkuat sinergi pembangunan desa
Tujuan Utama Kegiatan
Mempererat Silaturahmi: Menjadi wadah bagi perangkat desa, lembaga desa, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bertemu langsung dan saling memaafkan.
Meningkatkan Sinergi: Memperkuat kolaborasi antara Pemdes dengan elemen masyarakat (BPD, RT/RW, PKK, tokoh agama/masyarakat, Babinsa & Bhabinkabtibmas) guna mewujudkan desa yang lebih maju.
Evaluasi & Motivasi Pelayanan: Kepala Desa sering menggunakan momen ini untuk memotivasi jajarannya agar meningkatkan kualitas pelayanan publik pasca-libur Lebaran.
Elemen yang Terlibat
Pemerintah Desa: Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa.
Lembaga Desa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, dan PKK.
Masyarakat: Tokoh agama, tokoh masyarakat, Karang Taruna, Linmas, serta warga desa secara umum.
Unsur Kecamatan: Terkadang dihadiri oleh Camat atau jajaran Forkopimcam (Babinsa & Bhabinkamtibmas) untuk memperkuat koordinasi wilayah
Agenda Umum Acara
Pembukaan & Sambutan: Sambutan dari Kepala Desa atau tokoh masyarakat mengenai pentingnya kerukunan.
Ikrar Halalbihalal: Pembacaan ikrar saling memaafkan secara bersama-sama.
Tausiyah/Siraman Rohani: Ceramah agama oleh ustadz mengenai keutamaan menjaga silaturahmi.