Desa Lada Mandala Jaya

Kec. Pangkalan Lada, Kab. Kotawaringin Barat
Prov. Kalimantan Tengah

Loading

Desa Lada Mandala Jaya

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Lada Mandala Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Hari                       : Senin 28 Oktober 2024 s/d Selasa 29 Oktober 2024

Materi                   : OPTIMALISASI PAD SESUAI UU HKPD & PP KUPDRD

Tempat                 : Aula Hotel Khas Malioboro

Narasumber         : Dr.Hendriwan,M.H,Msi & BAPENDA

UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dan menjawab tantangan-tantangan tersebut melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan Local Taxing Power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, dan termuat dalam :

 

  1. PP No.35 tahun 2023,

Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi. Selain itu juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya. Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang, PP ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Perda Kobar No.8 Tahun 2023

Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:

  1. klasifikasi dan jenis;
  2. pajak daerah;
  3. retribusi jasa umum;
  4. retribusi jasa usaha;
  5. retribusi perizinan tertentu;
  6. tata cara pemungutan pajak dan retribusi;      
  7. insentif pemungutan pajak dan retribusi
  8. sanksi administrasi;
  9. ketentuan penyidikan;
  10. ketentuan pidana;
  11. ketentuan lain-lain; dan
  12. ketentuan peralihan.

 

  1. FAKTOR PENDUKUNG PENGELOLAAN PAD
  2. Regulasi
  3. Kordinasi,kolaborasi, & Sinergi
  4. Komitmen, dan konsistensi
  5. SDM yang unggul
  6. Sarana dan Prasarana
  7. Sosialisasi dan Edukasi

“INTEGRASI SISTEM ADMINISTRASI PAJAK DAERAH BERBASIS UU NO 1 TAHUN 2022 HKPD”

 

Sistem informasi manajemen pendapatan asli daerah merupakan sistem informasi terintegrasi yang mengelola pendapatan daerah dan retribusi daerah. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah sebuah upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

 

Pengenalan Aplikasi Sentuh Pajak Kobar yaitu SINPELAJA (Sistem Integrasi Informasi Layanan Pajak Daerah Dan Retibusi Daerah) yang di buat pada tahun 2023 aplikasi untuk 11 pajak daerah.

Namun saat ini SINPELAJA masih berfokus pada prodak pajak yaitu SPPT PBB-P2 yang akan berubah menjadi E-SPPT PBB-P2.

Undang – undang yang mengatur perhitungan dan penjelasan tentang jumlah pajak yang di bebankan kepada masyarakat ada pada UU No.1 Tahun 2022, UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;

2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah;

4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan

5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

 

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.

 

Terhitung dari tahun 2023 s/d tahun 2024 apablia tidak melakukan pembayaran pajak maka SPP PBB-P2 akan di gantung dan tidak di keluarkan pada tahun selanjutnya. Keputusan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam UU No.1 Tahun 2022.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.184

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.184penduduk

913

PEREMPUAN

PEREMPUAN913penduduk

2.097

TOTAL

TOTAL2.097penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SURANTO, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AFREN AGUS AFRILIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

TRIANA OKTAVIA, SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur umum

ARI WIBISONO, SE

Tidak Ada di Kantor

kaur keuangan

NUR FAJARWATI

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun I

SRI SUSANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

AHMAD RIFA'I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

MESRAN RIANTO

Tidak Ada di Kantor

STAF PEMERINTAHAN

ANI ASMAUL KHUSNAH

Tidak Ada di Kantor

STAF KESRA

ANA SAVITRI

Tidak Ada di Kantor

STAF KEUANGAN

MOH HAERUL FATKHAN,SE

Tidak Ada di Kantor

STAF UMUM

RIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

13

Surat

Tahun Lalu

75

Surat

Total

161

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 264
Kemarin : 113
Total Pengunjung : 76.980
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.87
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2021 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 120.125.264,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 704.183.612,00Rp. 2.777.568.000,00

25.35%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 274.002.170,00Rp. 2.897.693.264,00

9.46%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 120.125.264,00

0%

APBDesa 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 512.915.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 460.534.800,00Rp. 1.181.337.000,00

38.98%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.559.700,00Rp. 143.731.800,00

15%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 221.024.100,00Rp. 926.884.200,00

23.85%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.065.012,00Rp. 2.700.000,00

39.44%

APBDesa 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 186.673.170,00Rp. 1.116.008.024,00

16.73%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.449.000,00Rp. 1.058.351.885,00

2.88%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.010.000,00Rp. 483.615.608,00

4.14%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.870.000,00Rp. 120.950.000,00

20.56%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.000.000,00Rp. 118.767.747,00

10.1%
Pemerintah Desa

ARIFIN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SURANTO, S.Pd

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AFREN AGUS AFRILIANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA OKTAVIA, SE

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

ARI WIBISONO, SE

Kaur umum
Tidak Ada di Kantor

NUR FAJARWATI

kaur keuangan
Tidak Ada di Kantor

SRI SUSANTO

kepala dusun I
Tidak Ada di Kantor

AHMAD RIFA'I

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

MESRAN RIANTO

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ANI ASMAUL KHUSNAH

STAF PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

ANA SAVITRI

STAF KESRA
Tidak Ada di Kantor

MOH HAERUL FATKHAN,SE

STAF KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

RIYANTO

STAF UMUM
Tidak Ada di Kantor